Ada Uang Pensiun bagi Kepala Desa

Iklan

terkini

IKLAN

Ada Uang Pensiun bagi Kepala Desa

, Thursday, May 30, 2024 WIB Last Updated 2024-05-30T07:00:56Z
DUNIAOBERITA - Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, memberikan kabar baik bagi kepala desa dengan memberikan mereka tunjangan pensiun. 

Dalam undang-undang ini menetapkan bahwa uang pensiun adalah salah satu dari tiga hak keuangan kepala desa. 

Meskipun besaran uang pensiun tidak diatur dalam undang-undang itu sendiri, akan diatur melalui peraturan pemerintah. 

Tunjangan purnatugas juga diberikan kepada kepala desa yang telah menyelesaikan masa jabatannya, baik dalam bentuk uang atau setara dengannya. 

“Mendapatkan tunjangan purnatugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan Keuangan Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah,” demikian bunyi Pasal 26 Ayat (3) huruf d UU Desa.

UU Desa juga menjamin tunjangan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan untuk kepala desa. 

UU Desa juga memperpanjang masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun, dengan jumlah periode jabatan maksimum yang berkurang dari tiga periode menjadi dua periode.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ada Uang Pensiun bagi Kepala Desa

Ikuti saluran WhatsApp DUNIAOBERITA.COM

https://whatsapp.com/channel/0029VaR4VprG8l5G8u1QKt0S

Terkini

Topik Populer

Iklan