DUNIAOBERITA - Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, memberikan kabar baik bagi kepala desa dengan memberikan mereka tunjangan pensiun.
Dalam undang-undang ini menetapkan bahwa uang pensiun adalah salah satu dari tiga hak keuangan kepala desa.
Meskipun besaran uang pensiun tidak diatur dalam undang-undang itu sendiri, akan diatur melalui peraturan pemerintah.
Tunjangan purnatugas juga diberikan kepada kepala desa yang telah menyelesaikan masa jabatannya, baik dalam bentuk uang atau setara dengannya.
“Mendapatkan tunjangan purnatugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan Keuangan Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah,” demikian bunyi Pasal 26 Ayat (3) huruf d UU Desa.
UU Desa juga menjamin tunjangan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan untuk kepala desa.
UU Desa juga memperpanjang masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun, dengan jumlah periode jabatan maksimum yang berkurang dari tiga periode menjadi dua periode.