DUNIAOBERITA - Kabar terkait Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan terkait sengketa Pilpres 2024 pada Senin, 21 April 2024, pukul 09.00 WIB.
Dikabarkan bahwa Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud optimis bahwa MK akan mengabulkan seluruh gugatan mereka, termasuk mendiskualifikasi capres-cawapres nomor urut 2.
Sugito Atmo Prawiro, anggota Tim Hukum kubu Anies-Muhaimin, meyakini bahwa MK akan mendiskualifikasi Gibran karena KPU masih menggunakan aturan lama ketika menerima pencalonannya sebagai cawapres.
"Kalau yang terkait fakta persidangan dan proses persidangan yang berjalan, saya sangat optimis bahwa ada potensi untuk diskualfikasi. Minimal itu diskualifikasi untuk cawapres nomor urut 2."
"Karena di dalam putusan KPU 1632 itu jelas lho konsideran yang terkait dengan pertimbangan itu bukan Keputusan KPU Nomor 23, tapi tetap menggunakan keputusan KPU Nomor 19," katanya dalam diskusi virtual Trijaya, Minggu (21/4/24), dikutip duniaoberita dari Tribunnews.
Optimisme Sugito semakin bertambah setelah DKPP juga memutuskan bahwa seluruh komisioner KPU, termasuk ketuanya, melanggar kode etik berat karena meloloskan Gibran sebagai cawapres.
Todung Mulya Lubis, Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud, juga yakin MK akan mengabulkan seluruh gugatan pihaknya.
Menurutnya, hakim konstitusi akan mempertimbangkan segala permasalahan demokrasi dan kebenaran konstitusional dalam putusan mereka.
"MK itu tidak hidup dalam satu ruangan hampa. Walaupun mereka diisolasi, mereka pasti akan mendengar suara-suara yang concern soal demokrasi, supremasi hukum, dan kebenaran konstitusional."
"Tentu tidak semua akan pertimbangan. Tapi saya yakin kebijaksanaan hakim-hakim MK bakal mempertimbangkan itu semua," tuturnya dalam program Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Sabtu.