DUNIAOBERITA - Kabar terkait Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah dokumen penting yang diperlukan untuk mengoperasikan kendaraan dengan sah.
Dikabarkan bahwa setiap pemilik kendaraan wajib memperpanjang STNK setiap lima tahun sekali sesuai dengan Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Jika terlambat memperpanjang STNK, akan dikenakan denda atau pidana penjara.
Proses perpanjangan STNK melibatkan beberapa persyaratan, termasuk STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, KTP pemilik kendaraan, formulir permohonan perpanjangan STNK, surat keterangan buka blokir (jika STNK terblokir), dan surat kuasa (jika perpanjangan diurus oleh orang lain).
Proses perpanjangan dapat dilakukan secara offline atau online.
Langkah-langkahnya termasuk mengunjungi kantor Samsat terdekat, mendaftarkan kendaraan untuk cek fisik, mengisi formulir perpanjangan, membayar pajak, dan menunggu penerbitan STNK baru.