Syarat Perpanjangan STNK 5 Tahunan

Iklan

terkini

IKLAN

Syarat Perpanjangan STNK 5 Tahunan

, Saturday, April 27, 2024 WIB Last Updated 2024-04-27T02:20:14Z
DUNIAOBERITA - Kabar terkait Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah dokumen penting yang diperlukan untuk mengoperasikan kendaraan dengan sah. 

Dikabarkan bahwa setiap pemilik kendaraan wajib memperpanjang STNK setiap lima tahun sekali sesuai dengan Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Jika terlambat memperpanjang STNK, akan dikenakan denda atau pidana penjara. 

Proses perpanjangan STNK melibatkan beberapa persyaratan, termasuk STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, KTP pemilik kendaraan, formulir permohonan perpanjangan STNK, surat keterangan buka blokir (jika STNK terblokir), dan surat kuasa (jika perpanjangan diurus oleh orang lain). 

Proses perpanjangan dapat dilakukan secara offline atau online. 

Langkah-langkahnya termasuk mengunjungi kantor Samsat terdekat, mendaftarkan kendaraan untuk cek fisik, mengisi formulir perpanjangan, membayar pajak, dan menunggu penerbitan STNK baru.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Syarat Perpanjangan STNK 5 Tahunan

Ikuti saluran WhatsApp DUNIAOBERITA.COM

https://whatsapp.com/channel/0029VaR4VprG8l5G8u1QKt0S

Terkini

Topik Populer

Iklan