DUNIAOBERITA - Kabar terkini terkait Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada Serentak 2024.
Dikabarkan bahwa PPK bertugas menyelenggarakan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di tingkat kecamatan. Rekrutmen ini menargetkan 36.385 posisi di 7.277 kecamatan.
PPK terdiri dari lima anggota, dengan satu ketua dan empat anggota yang dipilih dari dan oleh anggota PPK.
Persyaratan meliputi kewarganegaraan Indonesia, usia minimal 17 tahun, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, integritas, bukan anggota partai politik, berdomisili di wilayah kerja PPK, bebas dari narkotika, pendidikan minimal SMA/sederajat, tidak pernah dipenjara lebih dari lima tahun, serta kesehatan jasmani dan rohani.
Dokumen yang diperlukan antara lain surat pendaftaran, fotokopi KTP, ijazah terakhir, surat pernyataan, surat keterangan sehat, daftar riwayat hidup, dan pas foto. Gaji ketua PPK Rp2,5 juta dan anggota Rp2,2 juta.
Jadwal rekrutmen mencakup pendaftaran (23-29 April 2024), seleksi administrasi (4-5 Mei), seleksi tertulis (6-8 Mei), tes wawancara (11-13 Mei), pengumuman hasil seleksi (14-15 Mei), dan pelantikan anggota terpilih (16 Mei 2024).
Pendaftaran dapat dilakukan melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) serta di kantor KPU kabupaten/kota.