DUNIAOBERITA.COM, Jakarta - Pakar hukum tata negara Denny Indrayana memberikan prediksi terkait putusan sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Denny meyakini MK tidak akan memutuskan permohonan tidak dapat diterima.
Menurut Denny, berdasarkan Pasal 77 Undang-Undang MK, serta Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023, putusan MK dalam sengketa Pilpres 2024 ada tiga jenis, yaitu permohonan tidak dapat diterima, permohonan dikabulkan, dan permohonan ditolak.
“Saya meyakini, Mahkamah tidak akan memutuskan permohonan tidak dapat diterima, karena permohonan Paslon 01 dan 03 jelas memenuhi syarat formil untuk diputuskan pokok permohonannya,” ujar Denny melalui akun media sosial X, @dennyindrayana, Senin (15/4/24).
Denny juga menjelaskan empat opsi yang bisa dipilih MK dalam memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024.
Opsi pertama, MK menolak seluruh permohonan lalu memberikan catatan dan usulan perbaikan Pilpres 2024.
“Dalam opsi satu ini, Mahkamah akan menguatkan Keputusan KPU yang memenangkan Paslon 02 Prabowo—Gibran, dan hanya memberikan catatan perbaikan penyelenggaraan Pilpres, utamanya kepada KPU dan Bawaslu. Mahkamah pada dasarnya menyatakan dalil-dalil permohonan tidak terbukti,” tuturnya.
Opsi kedua, MK mengabulkan seluruh permohonan.
“Dalam opsi dua ini, Mahkamah mengabulkan diskualifikasi Paslon 02 Prabowo Gibran, dan melakukan PSU hanya di antara Paslon 01 dan 03. Dari semua opsi, melihat situasi-kondisi politik—hukum di tanah air; termasuk rumit dan sulitnya proses pembuktian,” jelas Denny.
Opsi ketiga, MK bisa saja mengabulkan sebagian permohonan, dengan memberikan alternatif hanya Gibran yang didiskualifikasi dan Prabowo dapat kembali ikut Pemungutan Suara Ulang (PSU) dengan pasangan cawapres yang baru.
“Meskipun mungkin saja terjadi, opsi tiga ini tetap tidak mudah, dan membutuhkan tidak hanya keyakinan hakim ataupun 𝑗𝑢𝑑𝑖𝑐𝑖𝑎𝑙 𝑎𝑐𝑡𝑖𝑣𝑖𝑠𝑚, tetapi juga keberanian, pengakuan, dan introspeksi institusional bahwa problem moral-konstitusional pencalonan Gibran bersumber dari Putusan 90 Mahkamah sendiri, sebagaimana telah secara terang-benderang diputuskan oleh MKMK,”tegasnya.
Sedangkan opsi keempat, MK bisa saja mengabulkan sebagian permohonan, dengan membatalkan kemenangan Cawapres Gibran dan membatalkan kemenangan Capres Prabowo, kemudian memberikan dukungan kepada pasangan cawapres yang baru, yaitu Muhaimin Iskandar.
“Norma tersebut, dapat dimaknai, Mahkamah membuka peluang ultra petita, bukan hanya di luar yang dimintakan para pihak, bahkan pun di luar ketentuan Peraturan MK atau bahkan UU MK. Yang dilakukan bukan pendiskualifikasian Paslon 02, karena Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan atas pelanggaran TSM Paslon 02, di samping tentu ada pula argumen hal demikian adalah kewenangan Bawaslu RI,” jelasnya.
“Akankah ada kejutan? Saya yakin, tidak. Saya prediksi, MK belum punya dukungan bukti dan keberanian untuk memutus di luar opsi putusan yang pertama".
Denny menegaskan bahwa MK belum punya dukungan bukti dan keberanian untuk memutus di luar opsi putusan yang pertama, yaitu memperlakukan permohonan PHPU 2024 sebagai permohonan yang tidak dapat diterima, dan hanya memberikan catatan perbaikan.