DUNIAOBERITA - Kabar terbaru terkait Mahkamah Konstitusi menolak semua permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, pada Senin (22/4/24).
Ketua MK, Suhartoyo, membacakan putusan yang menolak permohonan dari pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), yang telah terdaftar dengan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan atas permohonan AMIN.
Selanjutnya membacakan putusan yang menolak permohonan dari pasangan calon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, yang telah terdaftar dengan nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," demikian amar putusan MK yang dibacakan Suhartoyo atas permohonan Ganjar-Mahfud.
Dengan demikian, pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, tetap diakui sebagai pemenang sesuai dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya.