DUNIAOBERITA.COM - Kabar terkait Pemegang Surat Izin Mengemudi yang suah kedaluarsa selama libur Lebaran 2024 tidak perlu khawatir, karena Polda Metro Jaya memberikan keringanan kepada masyarakat.
Mereka dapat memperpanjang SIM mati tanpa harus membuat SIM baru. Keringanan ini diumumkan melalui akun Instagram resmi Polda Metro Jaya sebelum waktu mudik Lebaran 2024.
Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 8-15 April dapat melakukan perpanjangan dalam tenggat waktu 15 hingga 20 April 2024 dengan mekanisme perpanjangan. Pelayanan SIM dibuka kembali pada Selasa, 16 April.
“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 8-15 April dapat melaksanakan perpanjangan dalam tenggat waktu 15 hingga 20 April 2024 dengan mekanisme perpanjangan,” tulis Polda Metro Jaya.
Warga Ibu Kota dapat memperpanjang SIM mereka di Gerai SIM, SIM Keliling Jakarta, atau Satpas DKI Jakarta.
Kepolisian mendorong masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini agar dapat memperpanjang SIM mati tanpa harus membuat SIM baru.
Bagi pemegang SIM yang tidak memperpanjang pada 16-20 April 2024, akan wajib melakukan mekanisme penerbitan di kantor Satpas.
“Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada 16-20 April 2024 maka wajib melaksanakan mekanisme penerbitan di kantor Satpas,” tegas Polda Metro Jaya.