DUNIAOBERITA.COM - Kabar terbaru terkait pemudik yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)-nya yang habis selama masa libur Lebaran 2024, yaitu periode 8 April sampai 15, tak akan dikenakan denda dan tilang.
Dikabarkan bahwa Kepala Korps Lalu Lintas ( Kakorlantas) Polri Irjen Aan Suhanan mengatakan, bagi pemudik yang dokumen kelengkapannya sudah tidak aktif akan didispensasi.
Jadi bisa melakukan perpanjangan usai libur Lebaran.
“Itu sudah ada (kebijakannya), kita harapkan jajaran ada penundaan setelah libur bersama,” kata Aan di Command Center Km 29 Tol Jakarta-Cikampek (5/4/24).
Kakorlantas memastikan, SIM dan STNK kendaraan pemudik yang mati saat libur Lebaran 2024 bisa diperpanjang setelahnya, tanpa dikenakan denda.
“Enggak apa-apa, kita ampuni,” kata Aan dikutip dari Kompas.com.