DUNIAOBERITA.COM - Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi terkait dugaan penistaan agama setelah video kotbahnya yang viral di media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengkonfirmasi penerimaan laporan tersebut pada tanggal 16 April 2024.
Ade menyatakan bahwa pihaknya sedang menyelidiki laporan tersebut. Kasus ini ditangani oleh Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Benar. Laporan diterima tanggal 16 April 2024 tentang dugaan penistaan agama," kata Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (17/4/24).
"Ditangani Subdit Kamneg Krimum," ujarnya.
Gilbert Lumoindang sendiri tidak memberikan komentar terkait laporan tersebut ketika dihubungi. Dia hanya mengulangi permintaan maaf atas ucapannya dalam video tersebut.
Pendeta Gilbert dalam video viralnya bicara tentang zakat 2,5 persen dan membandingkannya dengan perpuluhan dalam agama Kristen. Dia juga membandingkan gerakan salat umat Islam dengan gerakan ibadah umat Kristen di gereja.
Sebelumnya, Gilbert telah bertemu dengan Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), selaku Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI), untuk mengklarifikasi ucapannya dan meminta maaf.