Program ini umumnya mencakup pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Di Provinsi Aceh, program pemutihan pajak kendaraan berlaku mulai 18 Desember 2023 sampai 31 Desember 2024, sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh No 40 Tahun 2023.
Keuntungan dari program ini termasuk bebas pajak progresif dan denda pajak kendaraan bermotor. Masyarakat dapat membayar pajak kendaraan melalui kantor Samsat terdekat atau melalui aplikasi SIGNAL.
Selanjutnya, di Provinsi Sulawesi Utara,
Bapenda memberikan keringanan pajak kendaraan dalam rangka bulan suci Ramadan dan menyambut Hari Raya Paskah dan Idul Fitri. Program ini berlaku mulai 13 Maret sampai dengan 19 April 2024.
Masyarakat dapat memanfaatkannya dengan datang langsung ke Kantor Bapenda Provinsi Sulut di Manado.
Di Jawa Barat, Bapenda mengadakan promo Samsat Digital Terminal Leuwipanjang mulai 1 April sampai dengan 23 Desember 2024.
Promo ini menawarkan diskon 10 persen untuk pajak kendaraan bermotor satu tahunan dan lima tahunan bagi kendaraan terdaftar di wilayah Polda Jabar, Bandung, dan Pajajaran.
Masyarakat harus membayar pajak di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang dan memenuhi persyaratan yang ditentukan untuk mendapatkan diskon tersebut.