DUNIAOBERITA - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah gagal menjalankan tugasnya sebagai lembaga peradilan konstitusi tertinggi di Indonesia.
Setelah menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 dari paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Meskipun PDIP menghormati keputusan MK, Sekjend PDIP, Hasto Kristiyanto, menyatakan ketidakpuasan terhadap putusan tersebu
"Meskipun MK gagal di dalam menjalankan fungsinya sebagai benteng Konstitusi dan benteng demokrasi. namun mengingat sifat keputusannya yang bersifat final dan mengingat, maka PDI Perjuangan menghormati keputusan MK," ujar Sekjend PDIP, Hasto Kristiyanto ketika Rakornas di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro Nomor 58, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/4/24).
PDIP akan melanjutkan perjuangan melalui jalur hukum lain, yaitu Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
PDIP ingin menjaga konstitusi, memperjuangkan demokrasi, dan menggunakan setiap ruang hukum yang tersedia, termasuk melalui PTUN.
"Berjuang di dalam menjaga Konstitusi, dan memperjuangkan demokrasi melalui pelaksanaan Pemilu yang demokratis, jujur dan adil, serta berjuang untuk menggunakan setiap ruang hukum termasuk melalui PTUN," kata Hasto.