AHY menekankan pentingnya legalitas hukum bagi rumah ibadah dan menyerahkan 16 sertifikat hak milik, termasuk untuk Gereja Kristen Indonesia Sinode wilayah Jawa Timur, Majelis Agung Gereja Kristen Jawi Wetan di Kabupaten Ngawi, dan Badan Gereja Katolik Paroki Mater Dei di Kota Madiun.
"Penyerahan sertifikat tanah gereja diberikan untuk memberikan kepastian hukum setiap umat beragama untuk dapat beribadah dengan baik dan nyaman," kata AHY.
Ia juga menekankan agar pengurus rumah ibadah segera mengurus sertifikat rumah ibadah secara gratis di kantor Badan Pertanahan Nasional setempat.
Setelah acara di Surabaya, AHY juga membagikan sertifikat ke rumah ibadah umat Muslim di Kabupaten Sidoarjo.