DUNIAOBERITA.COM - Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri, telah mengajukan diri sebagai amicus curiae di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pengajuan ini disampaikan melalui perwakilan, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, dan Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat pada Selasa (16/4/2024).
Dalam surat yang ditulis tangan oleh Megawati, ia mengajak rakyat Indonesia untuk berdoa agar keputusan MK nantinya dapat membawa keadilan. Megawati menulis Rakyat Indonesia yang tercinta! Marilah kita berdoa, semoga ketokan palu MK bukan merupakan ‘Palu Gadam’ melainkan ‘Palu Emas'.
“Rakyat Indonesia yang tercinta! Marilah kita berdoa, semoga ketokan palu MK bukan merupakan ‘Palu Gadam’ melainkan ‘Palu Emas’” tulis Megawati, seperti dikutip pada Selasa (16/4/24).
Megawati juga berharap bahwa keputusan MK dapat membawa cahaya baru bagi demokrasi Indonesia, dengan mengutip kata-kata Kartini, "Habis gelap, terbitlah terang.”
“Sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu timbul kembali dan akan diingat terus-menerus oleh generasi bangsa Indonesia,” katanya.
Pengajuan Megawati sebagai amicus curiae bertujuan untuk memastikan bahwa keputusan MK akan menciptakan keadilan yang dapat menerangi bangsa dan negara.