DUNIAOBERITA.COM, Indonesia - Pihak kepolisian memperingatkan berbagai pihak dan ormas untuk tidak memaksa pelaku usaha memberikan tunjangan hari raya (THR).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menegaskan bahwa ormas yang memaksa meminta THR akan ditindak tegas.
Ia juga mengimbau masyarakat yang menjadi korban pemerasan THR untuk segera melapor kepada pihak kepolisian melalui nomor call center 110.
“Segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat, polres maupun polsek atau melalui call center 110 jika ada ormas yang memaksa meminta THR Ramadan maupun Idul Fitri,” ujarnya, seperti dilansir duniaoberita dari tribratanews.metro.polri.go.id, Senin (8/4/24).
Ade menjelaskan bahwa tindakan meminta THR secara paksa seringkali disertai dengan ancaman, yang dianggap sebagai praktik premanisme.
Kepolisian, sesuai dengan amanat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, tidak akan mentoleransi aksi premanisme atau pemerasan menjelang Idul Fitri 1445 H.
Selain itu, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, juga menegaskan bahwa ormas yang meminta sumbangan dengan cara mengancam atau premanisme akan ditindak tegas.
Ia juga mengajak masyarakat yang menjadi korban pemerasan untuk segera melapor ke pihak berwenang.