Kelas Rawat Inap Standar KRIS, Pengganti Kelas BPJS Kesehatan Tahun 2025

Iklan

terkini

IKLAN

Kelas Rawat Inap Standar KRIS, Pengganti Kelas BPJS Kesehatan Tahun 2025

, Saturday, April 13, 2024 WIB Last Updated 2024-04-13T09:20:25Z
DUNIAOBERITA.COM, Indonesia - Pemerintah berencana menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan di seluruh rumah sakit di Indonesia pada Juni 2025. 

Namun, Kementerian Kesehatan RI mengungkapkan bahwa masih ada dua kendala dalam implementasi KRIS di sejumlah rumah sakit, yaitu minimnya ketersediaan kamar mandi dalam setiap ruang rawat inap dan stok oksigen yang terbatas.

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI, Azhar Jaya, menjelaskan bahwa penggantian kelas ini bertujuan untuk meningkatkan fasilitas pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS. 

Dia juga menyoroti kondisi rumah sakit di Indonesia, di mana satu kelas dapat memuat 6 hingga 8 kamar tanpa kamar mandi, sehingga dibuatlah KRIS untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Kalau kami di Kemenkes RI sih propose kelas 2, tapi kan ini harus dibicarakan dengan kemampuan BPJS dan sebagainya, sebenarnya swasta menunggu itu, ini yang sedang kami bicarakan dengan rekan-rekan kami terkait BPJS ini,”ucapnya. 

Meskipun regulasi KRIS sebelumnya dijadwalkan mulai berlaku secara bertahap pada Desember 2020 hingga 2022, Azhar menyatakan bahwa penerapan KRIS di seluruh rumah sakit Indonesia membutuhkan waktu. 

Dia juga menegaskan bahwa tidak semua ruangan rawat inap dapat memenuhi standar KRIS dan beberapa rumah sakit khawatir terkait besaran iuran program KRIS.

Azhar menyebutkan bahwa Kemenkes RI mengusulkan iuran setara dengan kelas 2 BPJS Kesehatan, tetapi keputusan akhir masih harus dibicarakan dengan BPJS Kesehatan. 

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prof Ghufron Mukti, juga mengkonfirmasi bahwa hingga saat ini belum ada peraturan terkait kebijakan, tarif, dan kelas yang akan diterapkan dalam program KRIS.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kelas Rawat Inap Standar KRIS, Pengganti Kelas BPJS Kesehatan Tahun 2025

Ikuti saluran WhatsApp DUNIAOBERITA.COM

https://whatsapp.com/channel/0029VaR4VprG8l5G8u1QKt0S

Terkini

Topik Populer

Iklan