Dikabarkan bahwa Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto memerintahkan kepada jajarannya untuk serius menindak tegas ormas yang meminta paksa THR Lebaran 2024.
“Saya sampaikan kepada para Kapolres juga bahwa kalau memang ada yang seperti itu, kita akan panggil, kita panggil kalau dia sifatnya memaksa, memeras ya, pasti ada pasalnya,” tegasnya, Selasa (2/4/24, dilansir duniaoberita dari nesiatimes.
Lebih lanjut, Karyoto memastikan bahwa pihaknya tidak akan membiarkan para ormas melakukan permintaan THR secara paksa.
Pihaknya akan menindak tegas anggota ormas yang meminta THR kepada perusahaan, keluarga, atau individu dengan cara-cara yang tidak baik.
Di samping itu, Polda Metro Jaya juga mengimbau kepada masyarakat untuk melapor apabila mendapati ormas yang memaksa meminta THR.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan masyarakat dapat melapor ke polres maupun polsek atau melalui call center 110.
Menurut Ade, meminta THR secara paksa biasanya dilakukan dengan mengancam layaknya preman.
Ia pun menegaskan akan menindak tegas karena aksi tersebut termasuk perbuatan melawan hukum.
Ade menyebut langkah ini sesuai dengan amanat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
Kapolda Metro, kata dia, tidak akan menoleransi aksi premanisme maupun upaya pemerasan menjelang Idul Fitri 1445 H.
Oleh karena itu, Ade mengajak seluruh masyarakat ikut membantu melaporkan jika melihat ataupun menjadi korban.