DUNIAOBERITA, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menyimpulkan bahwa tidak ada kejanggalan anggaran bansos.
MK dengan tegas berpendapat bahwa tidak ada korelasi antara penyaluran bantuan sosial dengan kenaikan suara salah satu pasangan calon tertentu dalam Pilpres 2024.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa MK tidak menemukan hubungan kausalitas antara penyaluran bansos dengan peningkatan suara pasangan calon.
Arsul menambahkan bahwa MK juga tidak menemukan alat bukti yang cukup untuk menunjukkan bahwa bansos secara nyata mempengaruhi pilihan pemilih.
Penggunaan anggaran bansos juga dinilai tidak melanggar aturan, karena pelaksanaannya telah diatur secara jelas dalam siklus anggaran yang berlaku. (Ed : Hen)