DUNIAOBERITA - Pada sekitar bulan Oktober 2024, Presiden Joko Widodo akan melepaskan jabatannya sebagai presiden Indonesia, digantikan oleh calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) yang bersaing di Pilpres 2024.
Presiden Jokowi akan menerima uang pensiun dan tunjangan lainnya, seperti yang diterima pejabat tinggi dan negara lainnya.
Diperkirakan bahwa uang pensiun dan gaji presiden diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978.
Presiden yang diberhentikan dengan hormat berhak mendapatkan uang pensiun sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhirnya. Gaji presiden ditetapkan 6 kali lipat dari gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Berdasarkan peraturan pemerintah, gaji pokok pejabat negara tertinggi selain presiden dan wakil presiden adalah Rp5,04 juta per bulan. Dengan demikian, gaji presiden per bulan saat ini mencapai Rp30,24 juta atau 6 kali lipat gaji pokok tersebut. Sementara itu, gaji wakil presiden adalah Rp20,16 juta per bulan atau 4 kali lipat gaji pokok tersebut.
Selain uang pensiun, presiden juga akan mendapatkan tunjangan berupa tanah untuk tempat tinggal di masa pensiun.
Presiden juga akan mendapatkan biaya rumah tangga, perawatan kesehatan, dan keluarganya, serta mobil dinas dan fasilitas pengamanan dari Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).
Ketentuan tersebut tentu bisa saja berubah dan berbeda tergantung ketentuan hukum yang berlaku.