DUNIAOBERITA - Sahabat online semuanya, tahukah Anda bahwa perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) semakin mudah berkat perkembangan teknologi.
Dikabarkan bahwa prosesnya sekarang bisa dilakukan secara daring atau online. Aplikasi SIGNAL adalah salah satu alat yang bisa dimanfaatkan untuk perpanjangan STNK atas nama orang lain.
Nah sebelum mulai proses ini, pastikan untuk menyiapkan dokumen seperti Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB), Nomor Induk Kependudukan (NIK), E-KTP, dan lima digit terakhir nomor rangka mesin kendaraan.
Berikut langkah-langkah untuk mendaftarkan dan memproses perpanjangan STNK atas nama orang lain menggunakan aplikasi SIGNAL:
1. Unduh aplikasi SIGNAL melalui App Store atau Play Store.
2. Buka aplikasi SIGNAL.
3. Klik “Daftar di sini” dan masukkan data seperti NIK, nama sesuai KTP, email, nomor ponsel, dan kata sandi.
4. Unggah foto KTP.
5. Lakukan verifikasi wajah.
6. Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS.
7. Lakukan verifikasi dengan mengklik link yang diberikan melalui email.
8. Setelah verifikasi selesai, masuk ke aplikasi SIGNAL dengan memasukkan nomor ponsel dan kata sandi.
9. Pilih menu yang sesuai.