DUNIAOBERITA.COM - Kabar terbaru terkait Syarat dan biaya pembuatan SIM terbaru.
Melansir dari laman Korlantas, berikut rincian besaran tarif pembuatan dan perpanjangan SIM per April 2024:
Tarif Pembuatan SIM
SIM A: Rp 120.000
SIM B I: Rp 120.000
SIM B II: Rp 120.000
SIM C: Rp 100.000
SIM C I: Rp 100.000
SIM C II: Rp 100.000
SIM D: Rp 50.000
SIM D I: Rp 50.000
SIM Internasional: Rp 250.000
Tarif Perpanjang SIM
SIM A: Rp 80.000
SIM B I: Rp 80.000
SIM B II: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
SIM C I: Rp 75.000
SIM C II: Rp 75.000
SIM D: Rp 30.000
SIM D I: Rp 30.000
SIM Internasional: Rp 225.000.
Prosedur Siapkan semua persyaratan pengajuan pembuatan SIM.
Datangi Polres atau Polresta terdekat dengan membawa semua persyaratan yang dibutuhkan
Isi formulir pendaftaran dan lengkapi dengan pas foto serta fotokopi KTP
Lakukan pembayaran di loket
Kumpulkan semua berkas dan masukkan ke dalam map, lalu berikan kepada petugas
Ikuti ujian teori, Ikuti ujian praktek (jika ujian teori sudah lulus), Ikuti sesi pengambilan foto diri, tanda tangan dan juga sidik jari
Tunggu sampai proses pencetakan selesai