Dikabarkan bahwa revisi ini mengubah masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun, dengan batasan maksimal dua kali masa jabatan.
Hal ini diatur dalam Pasal 39 yang mengatur tentang masa jabatan kepala desa dan batas masa jabatan.
Sebelum revisi, masa jabatan kepala desa adalah enam tahun dan dapat menjabat maksimal tiga periode. Dengan perpanjangan masa jabatan ini, diharapkan dapat memberikan stabilitas dan kesempatan untuk kontinuitas pembangunan di tingkat desa.
Aturan terkait gaji kepala desa diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pasal 81 PP 11/2019 menyatakan bahwa penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), yang bersumber dari alokasi dana desa (ADD).
Menurut data yang dihimpun pada Senin (22/4/24), berikut adalah rincian gaji kepala desa dan perangkat desa lainnya:
- Kepala Desa: Rp 2.426.640 atau setara 120% dari gaji pokok PNS Golongan IIa.
- Sekretaris Desa: Rp 2.224.420 atau setara 110% dari gaji pokok PNS Golongan IIa.
- Perangkat Desa Lainnya: Rp 2.022.200 atau setara 100% dari gaji pokok PNS Golongan IIa.
Peraturan ini hanya mengatur besaran minimum gaji tetap kepala desa dan jajarannya.
Besaran penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa lainnya akan ditetapkan dalam peraturan bupati/wali kota, dan bisa saja lebih tinggi tergantung pada kebijakan kepala daerah kabupaten/kota masing-masing.