DUNIAOBERITA - Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan telah menyediakan perlindungan dasar untuk risiko kecelakaan kerja dan kematian.
Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) menjadi andalan dalam memberikan perlindungan tersebut kepada pekerja dan keluarganya.
Manfaat yang Ditawarkan oleh Program JKK dan JKM
Deputi Bidang Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa program JKK dan JKM menawarkan berbagai manfaat kepada peserta.
Manfaat tersebut meliputi perawatan medis tanpa batas biaya, santunan sementara tidak mampu bekerja, santunan cacat, home care, program kembali bekerja, serta santunan kematian dan beasiswa pendidikan untuk anak-anak.
Perlindungan Selama Aktivitas Kerja dan Kembali ke Rumah
Program JKK memberikan perlindungan sepanjang aktivitas kerja, mulai dari berangkat hingga kembali ke rumah.
Apabila terjadi kecelakaan kerja, peserta bisa langsung mendapatkan perawatan di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Santunan Kematian dan Beasiswa Pendidikan
Program JKM memberikan santunan kematian kepada ahli waris sebesar Rp 42 juta. Selain itu, peserta yang telah mendaftar lebih dari 36 bulan berhak mendapatkan manfaat beasiswa untuk dua anak senilai Rp 174 juta, yang mencakup pendidikan dari tingkat TK hingga perguruan tinggi.
Prosedur Pengajuan Klaim dan Persyaratan Pendaftaran
Untuk mengajukan klaim JKM, ahli waris perlu menyertakan beberapa dokumen seperti kartu peserta, KTP, Kartu Keluarga, surat keterangan kematian, surat keterangan ahli waris, serta akta nikah jika sudah menikah.
Seluruh manfaat ini menjadi hak setiap pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang telah bekerja di Indonesia minimal selama enam bulan.
Dengan adanya program JKK dan JKM, diharapkan perlindungan bagi pekerja dan keluarganya dari risiko sosial dan ekonomi dapat terjamin dengan baik.