DUNIAOBERITA.COM, Indonesia - Kabar terbaru soal Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan aturan terbaru mengenai usia pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) guru.
Dikabarkan bahwa perpanjangan usia pensiun tersebut tercantum dalam Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.119-2/99.
Pentingnya mengetahui batas usia pensiun bagi PNS guru adalah karena hal itu menentukan berapa lama mereka akan mengabdi.
Surat resmi BKN tersebut menetapkan usia pensiun PNS guru berdasarkan jabatan yang diemban.
Berikut adalah usia pensiun PNS guru berdasarkan surat resmi BKN:
- 58 tahun untuk PNS guru muda dan PNS guru pertama
- 60 tahun untuk PNS guru madya
- 65 tahun untuk PNS guru utama.
Sebelumnya, usia pensiun PNS guru utama hanya sampai usia 60 tahun. Dengan adanya perpanjangan usia pensiun ini, PNS guru bisa lebih lama mengajar di satuan pendidikan dan menerima hak-hak mereka sebagai PNS guru aktif.
Setelah mencapai usia pensiun, PNS guru akan diberhentikan secara hormat oleh pemerintah dan status mereka akan berubah menjadi pensiunan PNS.
Perpanjangan batas usia pensiun ini dianggap sebagai kabar baik bagi PNS guru karena memberi mereka kesempatan untuk tetap aktif dalam mengajar dan mendapatkan hak-hak mereka sebagai PNS guru.