Kesulitan tersebut karena proses yang kadangkala tidak diketahui atau sistem yang berlaku kurang dipahami oleh masyarakat.
Dalam hal proses mengurus pindah penduduk antar provinsi biasanya melibatkan beberapa langkah administratif yang perlu diikuti.
Pertama tama harus mengurus surat pindah dari dinas kependudukan awal lalu baru selanjutnya mengurus ke dinas kependudukan yang dituju.
Dilansir dari berbagai sumber, beberapa langkah umum yang biasa dilakukan :
1. Pendaftaran di Kantor Kelurahan/Desa: Calon pendatang harus mendaftar di kantor kelurahan atau desa tempat tinggal baru untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah (SKP) atau Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD).
2. Pindah Datang ke Kecamatan: Setelah mendapatkan SKP atau SKPD, calon pendatang harus mendaftarkan diri di kantor kecamatan setempat untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah (SKP) kecamatan.
3. Pindah Datang ke Kabupaten/Kota: Selanjutnya, calon pendatang harus mendaftarkan diri di kantor kabupaten atau kota untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah (SKP) kabupaten atau kota.
4. Pengurusan KTP Baru: Setelah mendapatkan SKP dari kabupaten atau kota, calon pendatang dapat mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) baru di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.
5. Pengurusan Administrasi Lainnya: Selain KTP, calon pendatang juga perlu mengurus administrasi lainnya seperti Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran (jika perlu), dan dokumen-dokumen lain yang diperlukan.
Proses ini dapat sedikit berbeda tergantung pada kebijakan dan prosedur administratif di masing-masing daerah. Disarankan untuk menghubungi kantor kelurahan, kecamatan, atau kabupaten/kota setempat untuk informasi yang lebih akurat dan terkini.
Perlu diingat : ketentuan di atas bisa saja berbeda dengan ketentuan yang baru atau kebijakan tersendiri dari instansi terkait. (Jenner)