DUNIAOBERITA.COM - Kabar terbaru terkait Pemerintah saat ini sedang menyiapkan sistem identitas digital yang rencananya akan mulai berlaku pada Oktober 2024 mendatang.
Dengan hadirnya sistem baru ini, masyarakat tidak perlu lagi menunjukan KTP fisik saat melakukan berbagai layanan.
Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE Kementerian PAN-RB, Cahyono Tri Birowo juga membenarkan wacana tersebut.
“Pemerintah nantinya tidak lagi meminta masyarakat untuk mengisi KTP dan NIK, tapi semua sudah dapat digital ID dan layanannya terintegrasi,” kata dia dalam Profit CNBC Indonesia segmen Tech A Look on Location, dikutip Kamis (28/3/24).
Sehingga, dalam waktu tujuh bulan mendatang masyarakat Indonesia tampaknya akan meninggalkan kebiasaan fotokopi KTP.
Seperti diketahui, fotokopi KTP sampai saat ini masih kerap dibutuhkan ketika masyarakat ingin menggunakan layanan tertentu.
Misalnya untuk menerima bantuan dari pemerintah.
Namun jika sistem digital sudah berlaku maka pihak penyedia layanan bisa langsung mengecek identitas dalam database pemerintah.
Sistem ini juga akan memudahkan masyarakat yang tidak mengingat nomor identitas KTP.
Mereka hanya perlu mencocokan data biometri saat mengakses layanan yang membutuhkan KTP.
“Misalnya warga pedalaman yang berhak menerima bantuan tunai, ia belum tentu hapal nomor KTP atau membawa KTP. Bisa cukup dicocokkan data biometrik, sidik jari atau mata,” lanjut Cahyono.
Kemudian, hadirnya sistem baru ini juga menjadi solusi untuk menghilangkan replikasi data tiap instansi.
Nantinya identitas semua warga akan tersedia dari Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
Data tersebutlah yang nantinya akan digunakan di berbagai pelayanan sehingga menghadirkan data yang manunggal.