DUNIAOBERITA.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari buka suara soal kue ulang tahun yang divideokan calon anggota legislatif (caleg) PSI Marsha Siagian beberapa waktu lalu.
Hasyim membantah kue tersebut adalah pemberian dari PSI.
"Oh itu kue yang nyiapin saya sendiri. Dia hanya ikut memvideo dan ikut makan. Semua juga hadir saksi-saksi di sini. Enggak ada PSI ngasih kue, enggak ada. Kue dari saya sendiri. Saya menyuguhkan di arena pleno. Bahwa mau memvideokan itu tanya sama yang memvideokan," ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (19/3) malam.
KPK sebelumnya menyoroti video Marsha yang ikut merayakan hari ulang tahun Hasyim tersebut. Terdapat kue ulang tahun yang terlihat dalam video dimaksud.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengingatkan bahwa pemberian sesuatu kepada pejabat negara bisa mengarah pada tindak pidana gratifikasi.
"Iya itu satu yang jelas benturan kepentingan, itu kan sudah sangat jelas karena kan memang kewenangan dari KPU kemudian partai ini kan sejalan. Suatu saat ada kepentingan yang bisa berhadapan," jelas Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Kantornya, Jakarta, Selasa (19/3).
Adapun Ali menyarankan agar Hasyim melaporkan segala bentuk penerimaan termasuk kue ulang tahun kepada KPK dalam waktu 30 hari kerja. Apabila melebihi batas waktu tersebut, terdapat ancaman pidana sebagaimana Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
"Sehingga ketika menerima apa pun yang berhubungan seperti itu ya seharusnya melapor kepada KPK. Adapun nanti makanan tadi itu akan dibagikan ke panti dan seterusnya ya bisa jadi gitu ya, bisa saja seperti itu dilakukan," kata Ali.
"Konflik kepentingan apa pun yang kemudian ada kaitannya dengan jabatan itu harus dihindari," ujar juru bicara berlatar belakang jaksa itu.
"Prinsipnya begini, pemahaman mengenai hal ini harus sama, kita semua sepakat kan bahwa menurunkan angka korupsi, pemberantasan korupsi, itu kan peran dari kita semua. Hal-hal yang seperti itu, hal-hal yang kecil sekalipun, dianggap kecil barang kali, itu menjadi prinsip di dalam pemberantasan korupsi," imbuhnya. (CNN Indonesia)