DUNIAOBERITA.COM -
IKD merupakan KTP digital yang dapat diakses melalui smartphone, sehingga IKD memiliki beragam keunggulan dibandingkan dengan e-KTP.
IKD merupakan identitas kependudukan dalam bentuk aplikasi digital.
IKD memiliki berbagai keunggulan yang dapat memudahkan pelayanan kependudukan, khususnya pelayanan secara digital.
“Artinya, dengan IKD maka warga akan semakin mudah ketika mengurus perizinan, atau ketika akan bepergian. Contoh, biasanya kan saat akan naik pesawat pasti diminta untuk menunjukkan identitas. Nah dengan IKD cukup ditunjukkan melalui aplikasi, tanpa harus mengeluarkan identitas fisiknya. Selain itu masih banyak lagi manfaat dari IKD,” ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya Agus Imam Sonhaji dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (12/12/2023).
Selain KTP digital, aplikasi IKD memiliki fitur-fitur seperti dokumen, data keluarga, tanda tangan elektronik, pelayanan, pemantauan pelayanan, dan sebagainya.
Pada menu dokumen, terdapat data kependudukan berupa kode QR yang hanya dapat diakses oleh ponsel lain yang memiliki aplikasi IKD.
Selain itu, terdapat menu lain seperti informasi NPWP, histori vaksin Covid-19, informasi kepemilikan kendaraan, daftar pemilih tetap tahun 2024, dan informasi Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Lalu, pada menu data keluarga terdapat Kartu Keluarga (KK) serta biodata keluarga satu KK.
Selain itu, terdapat fungsi-fungsi IKD yang dapat memudahkan pelayanan kependudukan. Dikutip dari laman resmi Pemerintah Kota Blitar, berikut fungsi IKD:
Pembuktian Identitas
IKD dapat memberikan penegasan bahwa penduduk yang bersangkutan adalah benar sesuai dengan yang terdaftar dan yang diakui oleh penduduk tersebut.
Otentikasi Identitas
IKD dapat melakukan verifikasi penduduk yang melakukan pelayanan digital melalui otentikasi 2 faktor dengan membandingkan data yang ada di database dengan data diri penduduk (wajah, sidik jari, dan lain-lain).
Otorisasi Identitas
IKD dapat memberikan persetujuan akses layanan secara digital dengan memastikan bahwa orang yang menggunakan suatu layanan adalah orang yang bersangkutan.
Untuk mengakses IKD, masyarakat perlu mengaktifkan IKD terlebih dahulu. Dilansir dari situs Indonesia Baik, berikut cara aktivasi IKD:
Cara Aktivasi IKD
Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital
Buka aplikasi IKD, lalu isi data berupa NIK, email, dan nomor handphone
Klik tombol ‘Verifikasi Data’
Lakukan verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognition
Setelah itu, scan QR Code di kantor Disdukcapil sesuai alamat KTP
Setelah berhasil, cek email yang didaftarkan untuk menerima kode aktivasi, lalu lakukan aktivasi IKD
Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD
Aktivasi IKD telah selesai
Sebagai informasi, jika ingin melakukan aktivasi IKD, maka detikers harus datang ke Disdukcapil setempat sesuai domisili di KTP.
Pendaftaran aplikasi IKD juga perlu didampingi petugas Dukcapil karena pendaftaran memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat.