DUNIAOBERITA.COM -
Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) Konstitusi telah memutuskan hakim konstitusi Suhartoyo sebagai Ketua baru Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (9/10),
Hal itu diumumkan hakim konstitusi Saldi Isra usai RPH di Gedung MK pada Kamis siang ini. Saldi mengatakan keputusan itu disepakati secara musyawarah mufakat oleh hakim konstitusi lainnya.
"Yang jadi Ketua Mahkamah Konstitusi ke depan adalah Bapak Suhartoyo. Sementara saya tetap jadi wakil ketua," kata hakim konstitusi Saldi Isra dalam konferensi pers, sebagaimana dilansir dari CNN Indonesia.
Suhartoyo dikenal sebagai salah satu hakim yang memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan yang mengabulkan sebagian permohonan Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.
Putusan itu membuat syarat minimal usia capres-cawapres jadi minimal 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
Putusan itu memuluskan jalan anak Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang masih berusia 36, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mendaftar ke Pilpres 2024 sebagai bakal cawapres mendampingi bakal capres Prabowo Subianto.
Suhartoyo menggantikan hakim konstitusi Anwar Usman yang dicopot dari jabatan Ketua MK karena dinilai Majelis Kehormatan MK (MKMK) terbukti melanggar etik berat terkait konflik kepentingan dalam putusan tersebut.