Soal Usai Minimal Capres Cawapres, MK Kabulkan Penarikan Satu Gugatan

Iklan

terkini

IKLAN

Soal Usai Minimal Capres Cawapres, MK Kabulkan Penarikan Satu Gugatan

, Tuesday, October 03, 2023 WIB Last Updated 2023-10-02T17:56:00Z
DUNIAOBERITA.COM - Kabar terkait Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan satu permohonan penarikan permohonan pengujian materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait syarat usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.

Permohonan yang diajukan Hite Badenggan Lumbantoruan dan Marson Lumbanbatu itu terdaftar dengan Nomor Perkara 100/PUU-XXI/2023. Mereka ingin MK mengubah syarat usia minimal capres-cawapres dari semula 40 tahun menjadi 30 tahun.

"Menetapkan, mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan di Gedung MKRI, Jakarta, Rabu (27/9).

"Menyatakan permohonan dalam Perkara Nomor 100/PUU-XXI/2023 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali. Menyatakan para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo," jelas Anwar.

Dalam kesempatan itu, Anwar menerangkan pihaknya telah menerima permohonan para pemohon pada 7 Agustus 2023. MK juga telah melaksanakan sidang pemeriksaan pendahuluan pada 13 September 2023 dan memberikan nasihat kepada pemohon.

Lalu, pada 26 September 2023, MK menyelenggarakan sidang perbaikan permohonan. Namun sebelum sidang berlangsung, pemohon menyampaikan Surat Permohonan Pencabutan Perkara tertanggal 25 September 2023. Hakim MK pun mengonfirmasi penarikan tersebut.

Anwar lalu menjelaskan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 26 September 2023 berkesimpulan bahwa pencabutan atau penarikan kembali permohonan ini beralasan menurut hukum.

Sumber CNN Indonesia 
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Soal Usai Minimal Capres Cawapres, MK Kabulkan Penarikan Satu Gugatan

Ikuti saluran WhatsApp DUNIAOBERITA.COM

https://whatsapp.com/channel/0029VaR4VprG8l5G8u1QKt0S

Terkini

Topik Populer

Iklan