DUNIAOBERITA.COM - Kabar terkait Presiden Joko Widodo menolak untuk berkomentar mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres.
Sebgaimana diketahui, MK mengabulkan gugatan mahasiswa Bernama Almas Tsaqibbirru Re A untuk mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Keputusan MK ini dinilai memuluskan langkah putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka yang disebut-sebut dilirik untuk menjadi cawapres Prabowo Subianto.
Jokowi mempersilakan publik untuk menanyakan langsung ke MK setelah mengabulkan gugatan Almas. “Ya mengenai putusan MK silakan ditanyakan ke MK. Jangan saya yang berkomentar," kata Jokowi dalam video yang diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (16/10/23).
Jokowi juga mempersilakan pakar hukum untuk menilai putusan tersebut. Ia kembali menegaskan tak ingin berkomentar karena tak ingin dianggap mencampuri kewenangan yudikatif.
"Saya tak ingin memberikan pendapat atas putusan MK, nanti bisa disalah mengerti seolah saya campuri kewenangan yudikatif," tuntas Jokowi.
Sebelumnya, MK mengabulkan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 40 tahun atau berpengalaman menjadi kepala daerah. Gibran Rakabuming Raka yang berusia 36 tahun dan menjadi Wali Kota Solo bisa maju menjadi cawapres pada Pilpres 2024.