DUNIAOBERITA.COM -
Gibran Rakabuming Raka tak mempersoalkan sejumlah pihak yang melaporkan keluarga Presiden Joko Widodo ke KPK atas dugaan nepotisme.
“Ya, biar ditindaklanjuti KPK ya. Monggo, silakan,” jawabnya singkat saat ditemui di Balai Kota Solo, Selasa (24/10).
Sebelumnya, Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara (PAN) melaporkan Presiden Jokowi dan keluarga ke KPK atas dugaan nepotisme.
TPDI dan PAN mempermasalahkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Almas Tsaqibbirru terkait Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Putusan yang dibacakan Senin (16/10) lalu mengubah syarat capres/cawapres sehingga mereka yang belum berusia 40 tahun bisa maju di Pemilu 2024 asalkan pernah atau sedang menjabat kepala daerah.
Putusan tersebut dinilai bermasalah karena Hakim Ketua MK Anwar Usman adalah adik ipar Jokowi. Putusannya membuka jalan bagi Gibran yang merupakan keponakannya.
TPDI dan PAN juga menyeret adik Gibran, Kaesang Pangarep yang kini menjabat Ketua Umum PSI.
Menanggapi hal itu, Gibran menjawab singkat.
“Ya, saya kembalikan lagi ke warga untuk menilai,” katanya.