DUNIAOBERITA.COM - Kabar terkait Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Diketahui bahwa perkara yang dibacakan putusannya adalah Nomor 29/PUU-XXI/2023.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman di Gedung MKRI, Jakarta, Senin (16/10/23).
AMAR PUTUSAN :
Mengadili:
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya
Anwar menyatakan permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk keseluruhannya.
Perkara batas usia minimal capres-cawapres ini digugat oleh sejumlah pihak.