DUNIAOBERITA.COM - Kabar mengejutkan terkait jam kerja PNS, PPPK dan ASN terbaru.
Perubahan signifikan hari kerja dan jam kerja dalam aturan ini baru-baru ini diumumkan oleh Presiden Jokowi, melalui Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Peraturan hari kerja dan jam kerja ini diterbitkan dengan tujuan meningkatkan produktivitas kerja pegawai PNS.
Ini rincian aturan terbaru mengenai hari kerja dan jam kerja PNS, PPPK, dan ASN.
Hari Kerja dan Jam Kerja
Hari kerja instansi pemerintah atau hari operasional bagi instansi pemerintah untuk kepentingan pelayanan publik adalah sebanyak lima hari kerja dalam satu minggu. Hari-hari kerja tersebut adalah Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.
Jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN adalah sebanyak 37 jam 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk jam istirahat.
Selama bulan Ramadan, jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN adalah sebanyak 32 jam 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk jam istirahat.
Pegawai PNS dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel, baik secara lokasi maupun waktu. Jenis pekerjaan dan pegawai ASN yang dapat menerapkan fleksibilitas ini akan ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi.
Instansi pemerintah yang sebelumnya menerapkan enam hari kerja dalam satu minggu harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Perpres.
Hari kerja dan jam kerja berlaku dalam waktu paling lama satu tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan pada tanggal 12 April 2023.
Dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023, semua PNS sekarang memiliki libur kerja pada Sabtu dan Minggu.
Demikianlah aturan hari kerja dan jam kerja PNS, PPPK, dan ASN terbaru.