Terdakwa kasus mutilasi lolos dari hukuman mati

Iklan

terkini

IKLAN

Terdakwa kasus mutilasi lolos dari hukuman mati

, Tuesday, September 19, 2023 WIB Last Updated 2023-09-19T08:38:35Z
(Terdakwa / Foto : Istimewa

Jakarta - Terdakwa yang mengegerkan publik lantaran menyimpan jenazah korbannya selama kurang lebih 3 tahun itu dinyatakan tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Dihukum penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan, mutilasi dan menyembunyikan jenazah korban Angela Hendrianti.

Keluarga korban, tidak puas terhadap putusan yang dibacakan majelis hakim. Lantaran yakin, pembunuhan direncanakan.

Pada agenda persidangan sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa Ecky dengan hukuman mati.

Ecky Listiantho, sempat mengegerkan publik usai penemuan jenazah termutilasi di sebuah kontrakan di Tambun, Bekasi, Jawa Barat akhir Desember 2022 lalu.

Korban Anggela dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak tahun 2019. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi menetapkan Ecky sebagai pelaku pembunuhan sadis dan menyimpan jenazah korban selama 3 tahun.

Sumber : Kompas
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Terdakwa kasus mutilasi lolos dari hukuman mati

Ikuti saluran WhatsApp DUNIAOBERITA.COM

https://whatsapp.com/channel/0029VaR4VprG8l5G8u1QKt0S

Terkini

Topik Populer

Iklan