(Terdakwa / Foto : Istimewa
Dihukum penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan, mutilasi dan menyembunyikan jenazah korban Angela Hendrianti.
Keluarga korban, tidak puas terhadap putusan yang dibacakan majelis hakim. Lantaran yakin, pembunuhan direncanakan.
Pada agenda persidangan sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa Ecky dengan hukuman mati.
Ecky Listiantho, sempat mengegerkan publik usai penemuan jenazah termutilasi di sebuah kontrakan di Tambun, Bekasi, Jawa Barat akhir Desember 2022 lalu.
Korban Anggela dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak tahun 2019. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi menetapkan Ecky sebagai pelaku pembunuhan sadis dan menyimpan jenazah korban selama 3 tahun.
Sumber : Kompas