DUNIAOBERITA.COM - Keputusan MenPAN-RB Nomor 649 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023 diterbitkan.
Regulasi ini masih tetap memprioritaskan guru P1 atau prioritas satu yang lulus passing grade (PG) pada seleksi PPPK 2021 maupun 2022, tetapi belum mendapatkan formasi.
Urutan kedua adalah honorer K2, disusul guru non-ASN di sekolah negeri dengan masa kerja di atas 3 tahun.
KepmenPAN-RB 649/2023 yang ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas ini menjelaskan apa saja seleksi PPPK yang harus dijalani pelamar.
Seleksi PPPK guru terdiri dari administras dan kompetensi.
Nah, seleksi kompetensi ini meliputi teknis, manajerial, dan sosial kultural.
“Seleksi PPPK guru ini dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas yang dilaksanakan dengan wawancara,” terang MenPAN-RB Azwar Anas.
Untuk menjaga hasil wawancara tentang objektif, lanjutnya, maka tesnya menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Bagaimana dengan guru P1? Menteri Anas menegaskan guru P1 tidak dites kembali.
Mereka menggunakan hasil seleksi kompetensi dan wawancara pada seleksi PPPK guru 2021.
Adapun nilai ambang batas atau passing grade PPPK guru 2023 adalah sebagai berikut:
Nilai kumulatif paling tinggi untuk seleksi kompetensi dan wawancara adalah 670 dengan rincian:
a. 450 untuk seleksi kompetensi teknis;
b. 180 untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural; dan
c. 40 untuk wawancara.
Nilai ambang batas seleksi kompetensi dan wawancara merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi pada penetapan kebutuhan umum.
Nilai ambang batas seleksi kompetensi dan wawancara ini terdiri atas:
a. nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis;
b. nilai ambang batas kumulatif seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural; dan
c. nilai ambang batas wawancara.
Menteri Anas mengingatkan setiap pelamar harus memperhatikan nilai ambang batas minimal untuk setiap seleksi kompetensi dan wawancara, yaitu:
a. nilai untuk seleksi kompetensi teknis sebagaimana tercantum pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari KepmenPAN-RB 649/2023.
b. 117 untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural; dan
c. 24 untuk wawancara.
Jadi, walaupun nilai akumulatif melebihi ambang batas, tetapi jika salah satu kompetensi tidak memenuhi PG minimal, maka dinyatakan tidak lulus.