DUNIAOBERITA.COM - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan HAM Mahfud MD menilai Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang mengubah aturan tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Menurut dia, Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang sedang diuji materi di MK, hanya boleh ditentukan atau diubah oleh DPR dan pemerintah selaku positive legislator.
“Mahkamah Konstitusi itu kerjanya sebagai negative legislator, artinya hanya membatalkan kalau ada sesuatu yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. MK tidak boleh membatalkan sesuatu yang tidak dilarang oleh konstitusi,” ujar Mahfud ketika ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa.
Mahfud mengacu pada sejarah lahirnya MK di Austria pada 1920 oleh Hans Kelsen, dengan dalil bahwa pengadilan itu dibentuk sebagai negative legislator.
Dengan begitu, MK berperan membatalkan peraturan yang dibentuk oleh parlemen atau DPR.
“Dan kita tidak boleh mengintervensi Mahkamah Konstitusi. Ilmu ini sudah diketahui oleh semua hakim konstitusi. Kita tidak boleh mengintervensi, biar dia melihat sendiri apakah benar ini open legal policy atau tidak,” tutur Mahfud.
“Kalau ini tidak open legal policy berarti ada masalah yang harus segera diselesaikan itu apa, harus jelas nanti di dalam putusannya,” ujar dia, menambahkan.
Mahfud juga mengkritisi lamanya proses MK dalam menindaklanjuti gugatan masyarakat terkait batas usia capres-cawapres pada Pemilu 2024.
“Menurut saya (kasusnya) sederhana sih, kok terlalu lama memutus itu?” ujar Mahfud, yang pernah menjabat sebagai Ketua MK pada 2008-2013 itu.
Sumber Terkait : Antara