Daftar 10 Lokasi Parkir Milik Pemerintah DKI untuk Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Beserta Harganya

Iklan

terkini

IKLAN

Daftar 10 Lokasi Parkir Milik Pemerintah DKI untuk Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Beserta Harganya

, Friday, September 08, 2023 WIB Last Updated 2023-09-08T04:10:34Z
DUNIAOBERITA.COM - Kabar terkait Dishub DKI Jakarta menerapkan tarif disinsentif di 10 tempat parkir milik Pemprov DKI bagi kendaraan yang tidak lulus maupun belum uji emisi.

Kebijakan tersebut diterapkan untuk mengendalikan polusi udara Jakarta yang memburuk di musim kemarau ini.

“Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor,” kata Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta Ani Ruspitawati dalam keterangan tertulis, Rabu, 6 September 2023.

Dia mengatakan tarif disinsentif merupakan pembayaran tarif parkir tertinggi, sehingga diharapkan dapat menekan penggunaan kendaraan pribadi dan mendorong masyarakat beralih ke transportasi publik.

“Setiap kendaraan yang sudah, belum, ataupun tidak lulus uji emisi akan terdeteksi di 10 lokasi parkir milik Pemprov DKI melalui pelat kendaraan yang datanya sudah terintegrasi dengan Dinas Lingkungan Hidup,” ujarnya.

Ani menjelaskan berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 66/2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor tertulis bahwa Setiap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan atau tidak memenuhi ketentuan uji emisi gas buang akan dikenakan tarif disinsentif berupa pembayaran tarif parkir tertinggi.

Selain itu, penentuan besaran tarif disinsentif diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 31/2017 tentang Tarif Layanan Parkir.

Untuk kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir Rp7.500 rupiah per jam atau berlaku progresif di tiap lokasi parkir milik DKI Jakarta.

Namun, pada lokasi Park and Ride, kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir Rp7.500 rupiah sekali parkir atau berlaku tarif flat.

Tarif tersebut belum diberlakukan bagi kendaraan roda dua.

Adapun kesepuluh lokasi parkir yang menerapkan tarif disinsentif sebagai berikut:

Pelataran Parkir IRTI Monas
Kawasan Parkir Blok M Square
Pelataran Parkir Kantor Samsat Jakarta Barat
Kawasan Parkir Pasar Mayestik
Park and Ride Kalideres
Gedung Parkir Taman Menteng
Gedung Parkir Istana Pasar Baru
Park and Ride Lebak Bulus
Park and Ride Terminal Kampung Rambutan
Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki (TIM)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Daftar 10 Lokasi Parkir Milik Pemerintah DKI untuk Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Beserta Harganya

Ikuti saluran WhatsApp DUNIAOBERITA.COM

https://whatsapp.com/channel/0029VaR4VprG8l5G8u1QKt0S

Terkini

Topik Populer

Iklan