DUNIAOBERITA.COM - Impian bagi seluruh tenaga honorer di Indonesia yaitu dapat diangkat menjadi PNS.
Kesempatan besar untuk tenaga honorer tahun ini pemerintah akan mengangkat 2,3 juta honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Surat Perjanjian Kerja (PPPK).
Sebenarnya kebijakan mengangkat tenaga honorer secara otomatis tanpa tes ini tertuang pada PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang pengangkatan honorer menjadi pegawai negeri sipil.
Tenaga honorer ini akan dihapuskan pada akhir tahun, namun DPR dan pihak pemerintah sudah sepakat tidak akan ada pemecatan melainkan seluruh honorer akan diangkat paling lambat bulan November.
Seperti yang kita tahu bahwa pekerjaan honorer sangat mulia karena mereka bekerja tanpa gaji yang sesuai dengan beban pekerjaan yang mereka tanggung.
Pengangkatan tenaga honorer ini dilakukan karena jumlah honorer yang membludak, dan agar tidak ada lagi yang mengangkat honorer di daerah-daerah.
Seperti yang diketahui bahwa banyak honorer berasal dari daerah baik itu sebagai guru maupun honorer tenaga teknis.
“Jika dikatakan jumlah honorer tenaga teknis tidak banyak, salah sekali. Karena hampir di setiap kementerian, lembaga bahkan di SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) juga ada. Jadi tidak boleh dianggap enteng para tenaga teknis ini,” Ucap Mardani Dikutip dari laman resmi DPR, Kamis, 24 Agustus 2023.
Dalam mengsahkan RUU ASN DPR dan pemerintah berkomitmen tidak akan ada PHK massal, seluruh tenaga honorer akan diangkat jadi PPPK, gaji yang didapat tidak akan turun.
Dalam hal ini Ada 6 golongan tenaga honorer yang akan diangkat secara otomatis menjadi PPPK yaitu :
Golongan Tenaga Pendidikan Seperti
Golongan Tenaga Kesehatan
Golongan Tenaga Penelitian
Golongan Tenaga Pertanian
Golongan Tenaga Fungsional
Golongan tenaga Administratif
Setelah RUU ASN disahkan tenaga honorer dapat mengetahui status kepegawaiannya PPPK part time ataupun full time.
PPPK part time terdiri dari profesi yang kerjanya tidak memerlukan waktu lama ada di kantor seperti tenaga kebersihan, satpol PP,guru dan lain sebagainya dengan jam kerja hanya 4 jam.
Sedangkan PPPK full time terdiri dari bidang profesi yang mengharuskan diam di kantor seperti tenaga teknis, administrasi dan fungsional dengan waktu kerja sekitar 8 jam
tentunya kedua jenis status kepegawaian ini juga memiliki gaji yang berbeda, namun pemerintah akan tetap memperhatikan kesejahteraan mereka.
Sumber: AYOBANDUNG