Sudah Kembali Bertugas, Berikut Jabatan Irjen Napoleon Bonaparte Usai Bebas dari Penjara

Iklan

terkini

IKLAN

Sudah Kembali Bertugas, Berikut Jabatan Irjen Napoleon Bonaparte Usai Bebas dari Penjara

, Saturday, August 12, 2023 WIB Last Updated 2023-08-11T20:26:53Z

  
DUNIAOBERITA.COM
- Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Mabes Polri, Irjen Napoleon Bonaparte masih aktif di Korps Bhayangkara usai divonis 4 tahun atas perkara suap taipan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Kuasa hukum Irjen Napoleon, Ahmad Yani menyebut saat ini kliennya tinggal menunggu masa pensiun.

“Iya sampai sekarang masih aktif tinggal menunggu (masa pensiun), kalau tidak salah tidak lama lagi akan pensiun juga dia, iya dia sudah memasuki MPP (masa persiapan pensiun),” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa, 8 Agustus 2023.

Kendati demikian, Ahmad Yani mengaku tidak mengetahui secara pasti terkait jabatan yang diemban oleh kliennya tersebut.

Ia juga mengklaim tak tahu kapan kliennya akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri terkait kasus yang menjeratnya.

“Waduh, kalau itu saya kurang informasi ya,” tuturnya.

Sebelumnya, Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan, Napoleon Bonaparte keluar penjara setelah dinyatakan bebas bersyarat dari 17 April 2023.

Meski demikian, Napoleon masih harus menjalani bimbingan.

“(Napoleon Bonaparte) masih harus menjalani bimbingan dari Badan Pemasyarakatan (Bapas) di wilayah Jakarta Timur-Utara,” jelasnya.

Terjerat 2 Kasus

Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Irjen Pol Napoleon Bonaparte. Dia tetap divonis 4 tahun dalam kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Vonis kasasi diputuskan pada 3 November 2021. Putusan ini sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menghukum Napoleon 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.

Napoleon juga menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus suap dan penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Napoleon terbukti menerima suap dari Djoko Tjandra senilai SG$200 ribu atau sekitar Rp 2.145.743.167 dan USD 370 ribu sekitar Rp 5.148.180.000.

Selain kasus suap, Napoleon Bonaparte terjerat pidana lain yakni penganiayaan tersangka penistaan agama Muhammad Kece.

Napoleon Bonaparte akhirnya divonis 5 bulan dan 15 hari penjara. Ia terbukti melakukan penganiayaan dengan melumuri kotoran manusia ke Muhammad Kosman alias M. Kace alias M. Kece.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sudah Kembali Bertugas, Berikut Jabatan Irjen Napoleon Bonaparte Usai Bebas dari Penjara

Ikuti saluran WhatsApp DUNIAOBERITA.COM

https://whatsapp.com/channel/0029VaR4VprG8l5G8u1QKt0S

Terkini

Topik Populer

Iklan