DUNIAOBERITA.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan sejumlah nama untuk menjadi pihak terkait di sidang gugatan usia capres/cawapres.
Ketua MK Anwar Usman menyampaikan putusan tersebut dalam sidang yang disiarkan YouTube MK, Selasa (22/8/2023).
“Selanjutnya, ada permohonan pengajuan sebagai Pihak Terkait pada perkara ini, ada tiga, di antaranya Evi Anggita Rahma dkk; Raihan Fiki, dan Oktavianus,” ujar Anwar.
“Atas ketiga permohonan dari tiga pihak ini sebagai Pihak Terkait, majelis sudah bermusyawarah bahwa keterangannya akan didengar pada sidang yang akan datang. Dan apabila ingin mengajukan ahli/saksi bisa tertulis,” sambungnya.
Adapun hal itu ia sampaikan dalam sidang lanjutan atas permohonan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah.
Agenda sidang tersebut sejatinya akan mendengarkan keterangan ahli Fakultas Hukum Universitas Islam As-Syafiiyah, Abdul Chair Ramadan.
Namun ia menyurati bila keterangan cukup dengan keterangan tertulis
Adapun hal itu ia sampaikan dalam sidang lanjutan atas permohonan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah.
Agenda sidang tersebut sejatinya akan mendengarkan keterangan ahli Fakultas Hukum Universitas Islam As-Syafiiyah, Abdul Chair Ramadan.
Namun ia menyurati bila keterangan cukup dengan keterangan tertulis.
Sementara pihak pemerintah mengurungkan menghadirkan ahli di perkara itu.
Lebih lanjut, Anwar Usman mengatakan Kepaniteraan MK akan menyampaikan jadwal kegiatan mendatang melalui surat panggilan sekaligus dengan agenda sidang mendengarkan Pihak Terkait ini.
Adapun gugatan tersebut terkait Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang menyatakan:
Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.
Dalam gugatannya, pemohon meminta agar syarat tersebut diubah menjadi minimal usia 35 tahun atau pernah menjadi kepala daerah.
Di sisi lain, belakangan juga muncul gugatan ‘tandingan’ yang meminta agar syarat usia capres/cawapres maksimal 70 tahun.
Gugatan tersebut diajukan oleh Aliansi 98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM.
Selain itu, aliansi tersebut juga meminta pengaturan syarat capres/cawapres lain, yakni:
Tidak pernah melakukan kekerasan dan/atau menjadi bagian orang atau kelompok orang yang melakukan pelanggaran HAM berat, penculikan aktivis, penghilangan orang secara paksa serta terlibat atau menjadi bagian orang atau kelompok orang yang melakukan pelanggaran HAM dari peristiwa pelanggaran HAM 1998.
Saat ini, gugatan tersebut sudah terdaftar dan Kepaniteraan MK masih memprosesnya.