DUNIAOBERITA.COM - Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan bagian penting dari administrasi pemerintahan yang memiliki struktur gaji yang bervariasi sesuai dengan golongan dan jenjang pendidikan masing-masing individu.
Gaji PNS dihitung berdasarkan masa kerja yang dimulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Berikut adalah gambaran mengenai tingkat gaji PNS berdasarkan golongan dan jenjang pendidikan:
Golongan I (Lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Golongan II (Lulusan SMA dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Golongan III (Lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Golongan IV (Eselon)
Golongan IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
PNS juga berhak menerima tunjangan yang berbeda-beda, tergantung pada masa kerja, instansi, serta jabatan yang diemban.
Jenis tunjangan yang dapat diterima meliputi tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan lainnya.
Rencananya, jenis tunjangan akan disederhanakan menjadi tunjangan kinerja (tukin) dan tunjangan kemahalan.
Tunjangan kinerja dihitung berdasarkan pencapaian kinerja masing-masing PNS, sementara tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah penempatan PNS.
Perlu diperhatikan bahwa saat masih berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), gaji yang diterima baru mencapai 80 persen dari gaji penuh.
Hal ini berlaku sebelum CPNS resmi menjadi PNS dengan hak penuh.
Dengan begitu, struktur gaji dan tunjangan PNS menggambarkan kompleksitas penghitungan berdasarkan faktor-faktor tertentu, yang diberlakukan sesuai dengan masa kerja dan jabatan yang diemban oleh setiap individu.