DUNIAOBERITA.COM - Kabar terkait sosok pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani mengatakan penetapan sanksi itu sudah dilakukan setelah melakukan gelar perkara.
"Semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka," kata Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/23), dilansir duniaoberita dari iNews.
Sebelumnya, pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri.
Panji tiba di Bareskrim Polri pada pukul 13.30 WIB bersama kuasa hukumnya dan dikawal pihak kepolisian.