DUNIAOBERITA.COM - Mungkin masih ingat dengan sosok mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan anak buahnya, Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat.
Terdakwa yang sudah divonis mati oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kini diturunkan menjadi hukuman seumur hidup.
Hasilnya, Hakim MA memutuskan mengabulkan kasasi Ferdy Sambo. Sehingga hukuman Sambo diubah menjadi pidana seumur hidup tidak lagi pidana mati.
“Tolak kasasi penuntut umum dan tidak dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melekukan pembunuhan berencana secara bersama-sama melakukan tindakan yang menyebabkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya ygan dilakukan bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup. Keterangan, P2, P3 disenting opinion (DO), ” kata Kabiro Hukum dan Humas MA Sobandi dikutip dari Jawa Pos, Rabu (9/8/23).