DUNIAOBERITA.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengesahkan pencabutan gugatan yang dilayangkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang terhadap Menko Polhukam Mahfud MD.
Hakim mengatakan sebelum sidang hari ini, Panji lewat kuasa hukum telah mengirimkan surat permohonan pencabutan gugatan dan terdaftar pada 20 Juli lalu. Surat itu diterima hakim pada 21 Juli.
"Menyatakan bahwa gugatan tersebut telah dicabut. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara," kata hakim ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (31/7/23), dilansir duniaoberita dari beritabali.
Sementara dilansir dari CNN Indonesia, Pengacara pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang Hendra Effendi mengungkap alasan kliennya mencabut gugatan senilai Rp5 triliun terhadap Menko Polhukam Mahfud MD.
Menurutnya, Panji merasa pernyataan Mahfud terkait Al-Zaytun belakangan ini sudah membaik.
"Klien kami ini menilai perkembangan demi perkembangan, hari demi hari, bahwa melihat dari sikap tergugat, Prof Mahfud ini memberikan statement-statement yang baik, yang menyampaikan bahwa Ponpes Al-Zaytun ini ponpes yang bagus, yang baik, anak-anaknya sehat-sehat semuanya, pintar-pintar, lain-lain, tentunya ini direspons sangat antusias oleh klien kami," kata Hendra di PN Jakarta Pusat, Senin (31/7/23).