Sebelumnya, layanan skor kredit, BI Checking oleh Bank Indonesia telah mengalami penggantian. Kali ini dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Nama layanan tersebut juga berubah menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Platform itu menyediakan informasi riwayat kredit nasabah perbankan dan lembaga keuangan lain yang tercatat pada layanan Ideb atau Informasi Debitur, dan ini bisa diakses melalui laman situs idebku.ojk.go.id.
Beberapa platform sebelumnya juga menawarkan cara untuk mengecek skor kredit yaitu IDScore.id, Cekaja.com, dan Skor Life. Namun, OJK menyatakan kini BI Checking atau SLIK OJK hanya bisa diakses online lewat situs web idebku.ojk.go.id.
Cara pakai idebku.ojk.go.id
Masuk ke laman idebku.ojk.go.id
Klik tombol pendaftaran
Masukkan data yang diminta, dari jenis debitur, kewarganegaraan, jenis identitas debitur dan nomor identitas.
Isi data diri, dari nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat, provinsi, email dan nomor ponsel.
Klik tombol Selanjutnya
Upload foto identitas, foto diri dengan kartu identitas, dan foto diri. Unggah foto tersebut sesuai dengan petunjuk yang disediakan.
Klik Selanjutnya
Jika data telah sesuai, ceklis pada keterangan seluruh data yang disampaikan benar dan siap tunduk pada syarat serta ketentuan di OJK tekan tombol Ajukan Permohonan.
Akan ada pemberitahuan Pendaftaran Berhasil serta terlihat nomor pendaftaran dan bisa dicopy. Tekan tombol Tutup untuk menutup notifikasi.
Anda dapat mengecek status permohonan dengan tekan tombol Status Layanan dan masukkan nomor pendaftaran.
OJK akan memproses permohonan dan mengirimkannya lewat email paling lambat 1 hari setelah permohonan selesai.
Syarat BI Checking - SLIK OJK
Berikut persyaratan untuk melakukan pengecekan tersebut:
Syarat Debitur Perseorangan
KTP untuk Warga Negara Indonesia
Paspor bagi Warga Negara Asing
Syarat Debitur Badan Usaha
Identitas Pengurus (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)
NPWP badan usaha
Akta pendirian/anggaran dasar pertama
Perubahan anggaran dasar terakhir yang menunjukkan perubahan kepengurusan Badan Usaha.
Syarat Debitur yang meninggal dunia
Identitas ahli waris (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)
Dokumen asli yang menerangkan kematian debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang; dan
Dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan/ahli waris.
Oleh : Red duniaoberita
Sumber : CNBC Indonesia