DUNIAOBERITA.COM - Sosok Riswandi Manik atau Praka RM menjadi satu dari tiga oknum TNI yang terlibat dalam penculikan dan pembunuhan terhadap seorang warga Aceh, Imam Masykur (25).
Praka Riswandi Manik merupakan anggota Ta Walis 3/3/11 Ki C Walis Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres.
Selain Praka Riswandi Manik, ada dua oknum TNI lainnya, yakni Praka J dan Praka HS serta tiga warga sipil lainnya.
Tiga oknum TNI tersebut saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya, sedangkan warga sipil ditahan di Polda Metro Jaya.
Ternyata penculikan dan pembunuhan Imam Masykur (25) sudah direncakan oleh para pelaku oknum TNI tersebut.
Hal itu diungkapkan Komandan Polisi Militer Kodam Jayakarta (Danpomdam Jaya), Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar dalam konferensi pers di Pomdam Jaya, Selasa (29/8/23).
“Mereka ini (oknum TNI) semua satu angkatan, yang latar belakangnya orang-orang dari Aceh, yang sama-sama sedang di Jakarta,” kata Irsyad.
Karena itu, mereka berkumpul untuk merencanakan melakukan penculikan dan pemerasan terhadap warga Aceh.
“Mereka melakukan itu secara bersamaan (dan) terencana untuk (melakukan) penculikan dan pemerasan ini dari kelompok orang yang sama,” jelasnya.
Dikatakan Irsyad, para pelaku tidak mengenal secara detail identitas korban Imam Masykur, namun mengetahui kegiatan komunitas korban ini apa-apa saja.
“Dia (pelaku) tidak saling kenal tapi tau komunitas korban ini berasal dari Aceh dan kegiatannya apa saja. Sehingga mereka melakukan tindakan tersebut,” bebernya.
Sejauh ini, Pomdam Jaya telah memeriksa 8 saksi terkait kasus meninggalnya Imam Masykur.
Penculikan dan penganiayaan hingga mengakibatkan Imam Masykur meninggal dunia dipicu karena faktor ekonomi.
Hal tersebut karena para pelaku oknum TNI meminta kepada korban untuk membayar uang tebusan sebesar Rp 50 juta.
Lantas, apakah gaji Praka Riswandi Manik sebagai anggota paspampres tidak cukup, sehingga tega menggunakan cara ini untuk mendapat uang ‘tambahan’?
Berapakah besaran gaji Praka Riswandi Manik? Simak berikut ini
Perlu diketahui, anggota paspampres merupakan kesatuan khusus karena sifatnya sebagai pengawal presiden dan wakil presiden serta kepala negara lainnya yang datang ke Indonesia.
Paspampres berasal dari tiga matra TNI, yakni TNI Angkatan Udara (AU), TNI Angkatan Laut (AL), dan TNI Angkatan Darat (AD).
Tidak mudah bagi seorang prajurit untuk menjadi anggota paspampres karena mereka harus melewati seleksi yang ketat.
Merujuk dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan ke-12 atas PP Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota TNI, ketentuan gaji anggota prajurit disesuaikan dengan golongan/pangkat.
Karena Riswandi Manik dan dua temannya, J dan HS, berpangkat Praka, berdasarkan aturan itu gaji mereka berkisar antara Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400 per bulannya.
Itu baru gaji pokok saja. Mereka juga mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) tiap bulan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan TNI.
Besaran tunjangan tergatung dari kelas jabatannya. Berikut daftar tunjangan kinerja prajurit TNI:
KSAD, KSAL, KSAU: Rp 37.810.500
Kasum, Wakil KSAD, Wakil KSAL, Wakil KSAU: Rp 34.902.000
Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000
Sebagai simulasi kelas jabatan, jika seorang baru diterima sebagai prajurit TNI dari jalur tamtama dengan pangkat Prajurit Dua masa kerja 0 tahun, maka otomatis masuk golongan kelas jabatan 1.
Selain itu, seorang anggota TNI juga berhak memperoleh tunjangan untuk anak sebesar 2 persen dari gaji pokok,.
Lunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok, tunjangan beras 18 kg selama sebulan atau diganti uang Rp 8.047 per kilogram dan 10 kilogram beras untuk keluarga, uang lauk pauk Rp 60 ribu per hari.
Terdapat pula tunjangan jabatan. Tunjangan ini tergantung pada jabatan struktural atau fungsional yang berkisar Rp 360.000 hingga Rp 5.500.000.
‘Kalian Lahir dari Rakyat, Jangan Sakiti Rakyat’
Kasus oknum TNI yang tega menculik dan membunuh warga Aceh, Imam Masykur (25), mendapat sorotan tajam dari sejumlah pihak.
TNI pun mendapat sorotan akibat ulah tiga anggotanya yang memeras warga hingga tega melakukan pembunuhan.
Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk F Paulus mengingatkan seluruh anggota TNI untuk mengingat kembali Sumpah Sapta Marga untuk taat kepada undang-undang dan melindungi seluruh rakyat Indonesia.
Hal itu dikatakan Lodewijk yang ikut menyoroti kasus oknum anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) dari unsur TNI yang menjadi pelaku penganiayaan terhadap seorang warga asal Aceh hingga meninggal.
“(Kejadian) itu kita harapkan ini juga menjadi peringatan bagi prajurit-prajurit yang lain tetap betul-betul sebagai prajurit Sapta Marga yang taat terhadap undang-undang yang berlaku,” kata dia di Gedung Nusantara II DPR RI Senayan, Jakarta, Selasa (29/8/2023).
“Karena prajurit itu kan punya jati diri. Kita dikatakan kita lahir dari rakyat maka janganlah kita menyakiti hati rakyat,” ujar Lodewijk, dikutip dari keterangan tertulis.
Dia berujar, dirinya pernah aktif menjadi Prajurit TNI sejak tahun 1981 hingga 2015 dengan pangkat terakhir sebagai Letnan Jenderal TNI.
Sehingga, ia menilai, apapun alasannya, seorang prajurit TNI yang melakukan penganiayaan merupakan suatu tindakan yang melanggar hukum.
“Kita sudah mendengar bagaimana komitmen dari Puspom TNI maupun Angkatan Darat, kemudian dari Panglima TNI untuk menindak para pelaku ini ada tiga orang,”
“untuk betul-betul mendapat tindakan setimpal yang hukuman setimpal sesuai peraturan yang berlaku,” pungkasnya.
Tiga oknum TNI tersebut berinisial Praka RM (Riswandi Manik), Praka HS, dan Praka J. Mereka sudah ditahan.
Ketiga pelaku merupakan anggota aktif militer yang berbeda kesatuan.
Praka Riswandi Manik merupakan anggota Ta Walis 3/3/11 Ki C Walis Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres.
Sementara Praka HS adalah anggota Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat.
Sedangkan Praka J merupakan anggota TNI di Kodam Iskandar Muda Aceh.
Identitas tiga terduga pelaku diketahui setelah penyidik melacak telepon seluler milik korban yang dijual Praka RM.
Oleh : duniaoberita
Sumber: Serambinews.com