DUNIAOBERITA.COM - BKN telah menetapkan ketentuan batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS).
BKN resmi menetapkan bahwa batas usia pensiun PNS bukan hanya sampai di umur 58 tahun ataupun 60 tahun.
Alhamdulillah batas usia pensiun PNS semakin diperpanjang oleh BKN melalui peraturan resmi yang diterbitkannya.
Peraturan BKN mengenai batas usia pensiun PNS diatur secara dalam surat resmi yang telah dikeluarkan oleh BKN.
Surat bernomor K.26-30/V.7-3/99 mengatur batas usia pensiun untuk PNS yang menduduki jabatan administrasi dan jabatan pimpinan tinggi.
Kemudian, surat bernomor K.26-30/V.119-2/99 mengatur batas usia pensiun untuk PNS yang menduduki jabatan fungsional.
Bagi PNS yang telah memasuki batas usia pensiun sebagaimana ketentuan BKN maka harus siap untuk diberhentikan dari jabatannya.
Sebab, PNS yang telah mencapai batas usia pensiun maka tidak dapat lagi bekerja di instansi pemerintah.
Meskipun demikian, PNS yang mencapai batas usia pensiun tetap mendapatkan gaji pokok dari pemerintah setiap bulannya.
Tetapi, pemerintah akan menghentikan berbagai tunjangan yang didapatkannya selama ini seperti tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan sebagainya.
Oleh sebab itu, penting bagi PNS untuk mengetahui batas usia pensiun pada jabatannya masing-masing.
Agar PNS dapat mempersiapkan masa pensiun mulai dari sekarang, sehingga tidak kaget saat mencapai batas usia pensiunnya.
Berdasarkan keputusan BKN, PNS memiliki batas usia pensiun yang lebih lama yakni sampai dengan umur 65 tahun.
Namun, batas usia pensiun PNS sampai dengan umur 65 tahun hanya diperuntukkan bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli utama.
Lalu, batas usia pensiun PNS di umur 60 tahun diperuntukkan bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli madya dan jabatan pimpinan tinggi.
Selanjutnya, batas usia pensiun PNS di umur 58 tahun diperuntukkan bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional keterampilan, jabatan fungsional ahli pertama dan muda, serta jabatan administrasi.