Bareskrim Polri Tetapkan Kamarudin Simanjuntak Sebagai Tersangka Kasus Hoax

Iklan

terkini

IKLAN

Bareskrim Polri Tetapkan Kamarudin Simanjuntak Sebagai Tersangka Kasus Hoax

, Wednesday, August 09, 2023 WIB Last Updated 2023-08-09T15:12:50Z
DUNIAOBERITA.COM - Kabar terkait Penyidik Tindak Pidana Siber (Ditpidsiber) Bareskrim Polri menetapkan pengacara Komarudin Simanjuntak sebagai tersangka.

Dikabarkan bahwa Kamarudin ditetapkan sebagai tersangka atas kasus hoax dana capres Rp300 triliun atas laporan ANS Kosasih.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Bachtiar mengatakan membenarkan soal penetapan tersangka kepada Kamaruddin Simanjutak.

"Benar," singkat Adi Vivid kepada wartawan Rabu (9/8/23).

Mantan ajudan Presiden Jokowi ini menuturkan penetapan tersangka Kamaruddin tertuang dalam surat ketetapan nomor S.Tap/85/VIII/RES.1.14/2023/Dittipidsiber yang diterbitkan pada Senin 7 Agusus 2023 dan ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid.

"Dalam isi surat tersebut Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bawa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal itu diketahui umum," tuturnya.

Perwira tinggi (Pati) jebolan taruna Akpol 1998 ini mengungkapkan Kamarudin dijerat dengan pasal 14 ayat (1) dan/atau Pasal 14 ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 310 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP.

Perlu diketahui, Dirut PT Taspen, ANS Kosasih merespon cepat terhadap atas tudingan Kamaruddin Simanjuntak, dengan didampingi kuasa hukumnya melaporkan Kamaruddin Simanjuntak ke Polres Metro Jakarta pusat siang tadi.

"Iya sudah dilaporkan tadi siang di Polres Metro Jakarta Pusat," ujar kuasa hukum ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo, saat dihubungi wartawan, Senin (5/9/22).



Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Bareskrim Polri Tetapkan Kamarudin Simanjuntak Sebagai Tersangka Kasus Hoax

Ikuti saluran WhatsApp DUNIAOBERITA.COM

https://whatsapp.com/channel/0029VaR4VprG8l5G8u1QKt0S

Terkini

Topik Populer

Iklan