Astaga ! Orangtua Siswa Langsung Ketapel Guru hingga Buta, Ada Apa?

Iklan

terkini

IKLAN

Astaga ! Orangtua Siswa Langsung Ketapel Guru hingga Buta, Ada Apa?

, Wednesday, August 09, 2023 WIB Last Updated 2023-08-09T07:55:58Z
Foto : Ilustrasi Ketapel/istockphoto

DUNIAOBERITA.COM - AJ (45), orangtua murid yang melakukan penganiayaan dengan cara melemparkan ketapel kepada seorang guru di SMAN 7 Rejang Lebong, Bengkulu, membuat pengakuan.

AJ mengaku melemparkan batu dengan ketapel ke guru bernama Zahraman (58) karena emosi setelah mendengar anaknya diduga mendapatkan kekerasan dari guru tersebut.

“Anak saya ditendang, saya langsung emosi pak,” kata AJ sembari menangis, Minggu (6/8/2023).

Setelah mengetahui tembakan ketapelnya membuat mata Zahraman berdarah, dia langsung melarikan diri.

AJ mengaku takut mendapat kekerasan fisik dari pihak kepolisian jika tertangkap.

“Takut pak, takut dipukul polisi pak,” ujarnya, sebagaimana dikutip dari Tribun Bengkulu.

Dia pun menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada korban karena akibat perbuatannya, mata Zahraman hancur dan mengalami kebutaan.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Juda T Tampubolon mengungkapkan alasan AJ melemparkan ketapel ke guru SMA tersebut.

Juda bilang, AJ melemparkan ketapel sebanyak dua kali.

AJ tak terima anaknya yang merupakan murid Zahraman ditegur karena merokok di belakang sekolah.

Murid tersebut pun melapor ke AJ.

Dengan emosi, AJ mendatangi sekolah dan menemui Zahraman.

“Kemudian melakukan tembakan dengan ketapel yang diberi batu dan melakukan tembakan sebanyak dua kali,” kata Juda.

Tembakan ketapel pertama mengenai mata Zahraman, sedangkan tembakan kedua mengenai bagian tubuh.

Sabtu (5/8), AJ ditemani keluarga menyerahkan diri ke Polres Rejang Lebong.

Sementara itu, Zahraman yang sudah mendapatkan penanganan rumah sakit pun menjalani operasi.

Saat ini, AJ berstatus sebagai tersangka.

Dia disangkakan pasal penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terhadap seorang pegawai negeri yang menjalankan pekerjaan yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 356 Ayat (2) KUHP jo Pasal 355 Ayat 1 KUHP.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Astaga ! Orangtua Siswa Langsung Ketapel Guru hingga Buta, Ada Apa?

Ikuti saluran WhatsApp DUNIAOBERITA.COM

https://whatsapp.com/channel/0029VaR4VprG8l5G8u1QKt0S

Terkini

Topik Populer

Iklan