Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No. 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Roda Dua.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan subsidi diberikan untuk satu kali pembelian kendaraan bermotor listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Dua.
Masyarakat bisa mendapatkan subsidi saat membeli motor listrik dengan ketentuan satu unit untuk satu nomor induk kependudukan (NIK).
“Artinya, masyarakat yang ingin mendapatkan program bantuan pemerintah ini, syaratnya adalah WNI berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP elektronik. Satu NIK KTP bisa membeli satu unit motor listrik,” terangnya, dikutip dari laman resmi kemenperin.go.id, Selasa (29/8/2023).
Adapun revisi aturan subsidi motor listrik ini bertujuan untuk mempercepat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.
Hal tersebut akan berdampak pada peningkatan investasi, memacu produktivitas dan daya saing industri, serta perluasan tenaga kerja.
Berdasarkan Permenperin tersebut, dealer perlu melakukan pemeriksaan kesesuaian data pembeli yang berbasis NIK yang terintegrasi dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Pemeriksaan tersebut dilakukan menggunakan sistem informasi yang disediakan Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian.
Sistem informasi tersebut bernama Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa).
Adapun pemerintah akan membayar penggantian potongan harga atas pembelian motor listrik tersebut kepada perusahaan industri.
Syarat produsen penerima subsidi yakni mengantongi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.
Hingga kini, sudah ada belasan perusahaan dengan 30 model motor listrik yang bermitra dengan pemerintah.
(duniaoberita/nesiatimes)